Kuasa Hukum Tegaskan Lurah Palabuhanratu Hanya Mendampingi Warga dalam Kemitraan Sawdust
Beritabaru.co.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang mewarnai kinerja Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi. Ia dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) terkait keterlibatan Kelurahan dalam dokumen pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU. Namun, Yadi membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan kehadirannya murni sebagai bentuk pelayanan publik dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar.
Seperti dilansir laman wartain.com, dasar pelaporan tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu. Dalam dokumen itu, kelurahan disebut memiliki tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, menjamin pasokan, hingga memenuhi target operasional. Pihak pelapor menilai hal itu melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Yadi angkat bicara dan menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam urusan bisnis. Menurutnya, persoalan ini bermula dari keinginan kuat masyarakat dan pengusaha lokal di wilayahnya, khususnya warga RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 yang mengacu pada Perda kabupaten Sukabumi nomor 5/2023 Tentang Tunjangan sosial bina mitra dan lingkungan (TJSKBL) untuk pengadaan sawdast yang di berikan oleh KOPPEG SAMARATU (UU 25/1992 tentang Koperasi) yang ingin berusaha memasok bahan bakar ke PLTU Palabuhanratu. Kendala muncul saat warga kesulitan memenuhi syarat legalitas kerja sama dengan koperasi karena belum memiliki payung hukum yang memadai.
"Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi" tegas Yadi.
Ia mengibaratkan dirinya sebagai orang tua bagi masyarakat. Mengingat RT dan RW adalah bagian dari struktur pemerintahan kelurahan, sudah menjadi tugasnya mendampingi warga agar hak berusaha mereka terlindungi dan sah secara hukum.
"RT dan RW itu bagian struktur di bawah kelurahan. Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai 'orang tuanya' saya harus bantu mencarikan jalan, pastikan kerja sama itu sah dan tidak merugikan mereka. Itu kewajiban saya, bukan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Selain itu perlu diketahui jika GEMPPi melaporkan Lurah Palabuhanratu ke BKPSDM atas dasar keterlibatan Lurah dalam pengadaan sawdust sebagaimana SPK yang ada karena ada kaitannya dengan status sebagai ASN, maka berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan PP nomor 94 tahun 2021 tidak melarang ASN untuk berwirausaha atau mendirikan PT/CV.
Mempertegas penjelasan hukum, Tim Kuasa Hukum Lurah Palabuhanratu menguraikan perbedaan mendasar antara dua regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta bagaimana posisi Kelurahan di dalam keduanya.
Dijelaskan, PT PLN Indonesia Power / PLTU Palabuhanratu memiliki mitra resmi pengadaan bahan bakar yaitu PT Artha Daya Coalindo (PT ADC). Hubungan kerja sama ini diatur sepenuhnya berdasarkan UU PT, yang secara tegas mengatur prinsip kemitraan perusahaan dengan pihak lain, (KOPEG SAMARATU) termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan (Perda Kabupaten Sukabumi nomor 5 tahun 2023 tentang tunjangan jaminan bina mitra dan lingkungan). Dalam aturan ini, peran pemerintah atau perangkat daerah seperti Kelurahan diakui dan diperbolehkan hadir sebagai fasilitator, pendamping, atau penjamin legalitas masyarakat, bukan pelaku usaha. Kalaupun nama atau unsur Lurah tercantum dalam dokumen perintah kerja dengan KOPERASI SAMARATU, itu sah dan sesuai pasal kemitraan KOPERASI, karena tujuannya memastikan kerja sama berjalan benar dan menguntungkan warga, tegas Tim Kuasa Hukum.
Sementara itu, dokumen SPK yang diterbitkan KOPPEG SAMARATU tunduk pada UU Perkoperasian, yang memiliki prinsip berbeda: berbasis keanggotaan, asas kekeluargaan, dan kesejahteraan anggota. Di sini, Kelurahan tidak terlibat sebagai pihak kerja sama, melainkan hanya berperan mendukung dan memfasilitasi warga/anggota koperasi yang merupakan warga wilayahnya. Aturan ini juga diperkuat Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial,Kemitraan dan Lingkungan yang mewajibkan perusahaan dan koperasi memberdayakan ekonomi lokal dengan dukungan pemerintah wilayah.
Poin perbedaan kunci keduanya:
- ✅ UU PT: Kemitraan bersifat usaha-ekonomi luas; Kelurahan boleh hadir memfasilitasi untuk menjamin kepastian hukum warga, tidak dilarang dan justru didorong demi pemberdayaan.
- ✅ UU Perkoperasian: Kemitraan berbasis keanggotaan; Kelurahan bukan pihak koperasi, perannya hanya mendampingi struktur wilayah (RW/RT) yang mewakili warga, tidak masuk struktur usaha koperasi.
"Kedua aturan ini jelas berbeda lingkup dan sifatnya. Tidak ada satu pun pasal yang melarang atau melibatkan Kelurahan sebagai pelaku bisnis. Justru sebaliknya, keterlibatan fasilitatif ini diakui dan diperbolehkan demi menjamin hak masyarakat berusaha," tambahnya.
Berdasarkan analisis hukum tersebut, landasan kerja sama ini sah dan sama sekali tidak relevan jika dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, karena tidak ada pencampuradukan jabatan dan bisnis atau penggunaan anggaran negara dengan kata lain SPK ( surat perintah kerja) tersebut bukan di dapat melalui sistem lelang atau tander maupun MoU (Memorandum of Understanding) tetapi di dasari dengan konsep kemitraan.
"Maka dengan demikian, jikapun muncul nama Lurah dalam SPK tertulis hanya bersipat mengetahui adanya bentuk kemitraan dengan koperasi samaratu, kemitraan tersebut sesuai dengan UU Perkoperasian. Keduanya sah, dan peran Kelurahan jelas sebagai pendamping dan bagian dari pelayanan publik saja," lanjutnya.
Lebih jauh, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pelaksanaan dan tata kelola kerja sama pengadaan sawdust sepenuhnya dijalankan oleh masing-masing RW bersama pihak perusahaan/koperasi. Posisi Lurah hanya membantu memfasilitasi para Ketua RW dalam perintah kerja dengan KOPPEG SAMARATU. Alasannya, struktur RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan di bawah kelurahan, justru akan jadi keliru apabila para RT atau RW menandatangani SPK tersebut karena RT dan RW tidak mempunyai wewenang atas penandatanganan di SPK tersebut. sehingga warga meminta pendampingan dan perlindungan agar kerja sama aman dan sah.
"Posisi Lurah hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi. Bukan masuk jadi pelaku usaha, bukan ambil untung. Ini bentuk pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sesuai aturan, bukan penyalahgunaan wewenang," pungkas Tim Kuasa Hukum.
Penjelasan ini menjawab keresahan publik yang sempat menafsirkan keterlibatan nama kelurahan sebagai pencampuradukan jabatan dan kepentingan pribadi. Yadi berharap publik memahami konteks sebenarnya, bahwa langkah itu semata demi kesejahteraan warga Palabuhanratu.
Redaksi
