BREAKING NEWS

DPRD Sepakati Hasil Evaluasi Gubernur Ihwal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Rapat Paripurna di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu

Foto : Ist


Beritabaru.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Selasa (28/7/2026).

Agenda rapat paripurna membahas dua agenda utama, yaitu penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Bayu Permana, sedangkan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra.

Rangkaian agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi bersama Pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.

Dalam penutup agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi.

"Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ungkap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.

rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pandangan umum fraksi disampaikan secara bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD, diawali oleh Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar, dilanjutkan Fraksi Partai Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, Fraksi Partai Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Apep Saepul Mahdan.

Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan berbagai pandangan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah sebagai bahan penyempurnaan terhadap substansi Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.


Redaksi,

Posting Komentar