BREAKING NEWS

TERUNGKAP! Tiga Tersangka Pembunuhan Pria di Jurang Tol Bocimi KM 69 Dibekuk Polres Sukabumi

 


Beritabaru.co.id || Sukabumi – Misteri penemuan jasad pria yang terbungkus plastik dan karung di dasar jurang bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.


Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).


Dalam penyelidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga menjadi korban pembunuhan pada 22 September 2026. Polisi menduga tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.


Setelah diduga menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian membungkus jasad menggunakan plastik dan karung sebelum membuangnya ke dasar jurang di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69. Lokasi tersebut menjadi tempat ditemukannya jasad korban yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian.


Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi dengan menelusuri bukti digital, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengembangkan keterangan sejumlah saksi.


Hasil penyelidikan itu mengarah pada tiga orang berinisial AS, AP, dan N. Ketiganya berhasil diamankan pada 13 Oktober 2026 di lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.


Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.


Dalam proses pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya.


Berdasarkan pasal yang disangkakan, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, proses penyidikan dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.


Polres Sukabumi menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Penangkapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus penemuan jasad di kawasan Tol Bocimi KM 69 yang sempat menyita perhatian masyarakat.


Redaktur: Ismet

Posting Komentar