• Jelajahi

    Copyright © BERITA BARU | BERITA BISNIS INDONESIA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement (Left)

    Dani Satria: Aturan Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPDS Perlu Direvisi

    BERITA BARU
    Selasa, 21 Oktober 2025, Selasa, Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T08:59:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BERITA BARU | KENDAL — Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria berpendapat bahwa revisi aturan batas usia pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) perlu dilakukan. Berdasarkan observasi di lapangan, aturan usia saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan dunia kerja masa kini.

    Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE yang ditandatangani langsung Menaker Yassierli tersebut, dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

    "Walaupun Surat Edaran Kemnaker tidak secara langsung mengatur proses seleksi CPNS yang merupakan bagian dari rekrutmen aparatur negara, namun esensinya menekankan perluasan kesempatan kerja tanpa pembatasan usia. Oleh karena itu, keberadaan batas usia dalam penerimaan CPNS dan juga PPDS dinilai kurang sejalan dengan prinsip inklusivitas yang ingin diwujudkan melalui kebijakan tersebut,” kata Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria, di Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa (21/10/2025).

    Dalam seleksi CPNS, batas usia maksimal umumnya 35 tahun, sementara untuk PPDS berkisar 30-40 tahunan tergantung program studi. Ketentuan ini dinilai membatasi kesempatan bagi lulusan yang menempuh pendidikan lebih lama atau mengalami keterlambatan studi karena faktor lingkungan dan ekonomi. Dani menilai, kebijakan batas usia perlu disesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan masyarakat modern yang lebih inklusi.

    "Kita tidak bisa lagi menilai produktivitas seseorang hanya dari umur biologis, karena banyak individu di usia di atas 35 tahun atau 40 tahunan yang masih sangat kompeten, punya etos kerja tinggi dan berpengalaman," imbuh Dani.

    Dani menambahkan, bahwa aturan batas usia yang kaku justru berpotensi menghambat pemerataan kesempatan kerja dan mengabaikan potensi sumber daya manusia yang masih bisa berkembang. Pada ranah tenaga kesehatan, banyak dokter yang baru menyelesaikan studi dasar di usia 23–26 tahun dan kemudian bekerja untuk mengumpulkan modal finansial untuk PPDS.

    Jika modal belum terpenuhi, otomatis mereka kehilangan peluang mengikuti PPDS karena keterbatasan usia. Diprediksi, dengan mempertimbangkan beban penyakit dan pertambahan penduduk, Indonesia diproyeksi kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis pada tahun 2032.

    “Negara seharusnya melihat kemampuan dan dedikasi sebagai tolok ukur utama, bukan semata-mata umur administratif. Dengan meningkatnya harapan hidup dan kesehatan masyarakat, usia 40 hingga 50 tahun kini masih termasuk usia produktif yang layak mendapat ruang partisipasi dalam seleksi CPNS maupun pendidikan spesialis,” ujar Dani.

    Dani berharap, para akademisi dan organisasi profesi bisa turut mengadvokasi pemerintah untuk meninjau kembali regulasi tersebut. Dani berpendapat bahwa revisi batas usia akan menciptakan sistem rekrutmen dunia kerja yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (R/01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini