• Jelajahi

    Copyright © BERITA BARU | BERITA BISNIS INDONESIA HARI INI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement (Left)

    Ganja Medis dan Kedaulatan Ekonomi Aceh: Saatnya Negara Percaya pada Ilmu, Bukan Stigma

    BERITA BARU
    Kamis, 30 Oktober 2025, 18:37 WIB Last Updated 2025-10-30T11:37:02Z

    BERITA BARU | JAKARTA — Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali mencuat di publik. Kali ini, gagasan itu datang dari Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam alias Teungku Agam, yang menilai legalisasi ganja bisa menjadi peluang ekonomi baru bagi Aceh setelah berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027 mendatang.

    Menurut Zulkifli, ganja dapat menjadi sumber ekonomi potensial jika dibudidayakan secara legal dengan pengawasan ketat dan pemanfaatan terbatas untuk keperluan medis serta riset kesehatan. 

    Ia mencontohkan langkah Thailand, yang telah lebih dulu membuka izin ganja medis untuk mendukung sektor kesehatan dan perekonomian.

    "Jika dikelola dengan benar dan hasilnya dikembalikan untuk masyarakat, ganja medis bisa menjadi sumber ekonomi baru pengganti Otsus bagi Aceh," ujar Teungku Agam dalam keterangannya.

    Zulkifli juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI untuk mempertimbangkan usulan tersebut dengan pendekatan berbasis riset ilmiah, bukan hanya melalui stigma negatif terhadap tanaman ganja yang selama ini identik dengan penyalahgunaan narkotika.

    Sementara itu, pejabat lain, Marthinus, menilai bahwa wacana legalisasi ganja medis dimungkinkan sepanjang riset ilmiah dapat membuktikan manfaatnya bagi dunia kesehatan.

    "Apabila hasil riset menunjukkan ganja memiliki manfaat signifikan untuk pengobatan, kami siap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mengatur penggunaannya, termasuk menentukan penyakit yang dapat diobati dengan bahan aktif dari ganja," jelasnya.

    Wacana ini tidak bisa dilepaskan dari konteks otonomi daerah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Provinsi ini memiliki kewenangan luas dalam mengelola sumber daya alam dan menjalankan syariat Islam. 

    Namun, otonomi tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dari sisi ekonomi, Aceh tengah menghadapi masa transisi berat menjelang berakhirnya Dana Otsus pada 2027. Karena itu, wacana mencari sumber ekonomi alternatif menjadi sangat relevan. Legalisasi ganja medis dianggap sebagai salah satu opsi strategis yang bisa dieksplorasi, selama tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi nasional.

    Agar gagasan legalisasi ganja medis di Aceh dapat berjalan secara aman dan terukur, diperlukan beberapa langkah strategis:

    1. Riset akademik dan medis terpadu di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dan lembaga riset nasional.

    2. Penyusunan kerangka regulasi daerah-nasional, agar pemanfaatan ganja medis tidak bertentangan dengan hukum, melainkan memperkuat sistem kesehatan nasional.

    3. Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Aceh, DPR RI, dan kementerian terkait guna memastikan kebijakan berbasis bukti dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    Dengan pendekatan tersebut, wacana legalisasi ganja medis di Aceh dapat menjadi contoh sinergi antara otonomi daerah dan kebijakan nasional, di mana daerah diberi ruang berinovasi, sementara negara tetap menjaga kepastian hukum dan keselamatan publik. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini