BREAKING NEWS

Fartisipasi Perusahaan Rendah, Komisi II Beberkan Kondisi CSR di Sukabumi


Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. saat rapat kerja Komisi II bersama membahas tentang evaluasi dan optimalisasi CSR

Foto : Ist


Beritabaru.co.id | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana menilai. Mekanisme pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Sukabumi masih bersifat administratif, belum menyentuh substansi program secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ini menyebut. Hal itu disebabkan karena tingkat partisipasi dan pelaporan CSR pihak perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih rendah. 

“Untuk sementara, pengawasan CSR di Sukabumi baru sampai pada level administrasi. Karena masalah utamanya masih di rendahnya partisipasi, maka ketika ada perusahaan yang sudah melaporkan, itu sudah bagus untuk kondisi sekarang,” terang Bayu, Senin (12/1/2026).

“Walaupun yang dilaporkan itu belum sepenuhnya CSR dalam pengertian substantif, kita tetap harus apresiatif dan suportif. Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, saya hargai,” ungkapnya. 

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, target kedepan yaitu mendorong transformasi CSR agar menjadi solusi konkret atas persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar operasional perusahaan. Tujuannya, agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang tajam antara korporasi dan warga lokal.

Disisi lain, lanjut dia. CSR dapat berkontribusi mendukung visi dan misi kepala daerah. Maka dari itu, diperlukan adanya pembagian porsi yang jelas dalam pengalokasian CSR, baik untuk pemberdayaan masyarakat sekitar maupun untuk skema kemitraan guna mendukung program prioritas pemerintah daerah.

“CSR harus punya porsi untuk penanganan masalah lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, dan juga porsi dalam skema kemitraan untuk membantu pencapaian visi-misi bupati,” paparnya. 

Bayu mencontohkan, saat ini pemerintah daerah tengah fokus pada penanganan bencana. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan, sebagai bentuk dukungan terhadap program daerah.

Pemerintah daerah, lanjut Bayu, cukup berperan sebagai pihak yang menyusun kebutuhan atau daftar program prioritas. Selanjutnya, program tersebut dapat dikoordinasikan melalui Forum CSR untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan sesuai kemampuan masing-masing.

“Misalnya Pemda membutuhkan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan, lalu dikoordinasikan melalui forum. Perusahaan bisa berkontribusi sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam skema tersebut, tidak ada kewajiban nominal mutlak bagi perusahaan. Namun, tetap perlu ada angka yang proporsional, misalnya pembagian alokasi antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan lingkungan sekitar perusahaan.

Terkait wacana pengauditan dana CSR, Bayu berpandangan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap dana CSR perusahaan. Menurutnya, dana CSR bukan merupakan dana publik atau dana negara.

“Dana CSR itu uang perusahaan, dikelola oleh perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham melalui RUPS. Jadi, menurut pandangan saya, pemerintah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengaudit dana CSR,” tandasnya. 


Redaksi, 

Posting Komentar