Betuk Tim, Komisi II Ingin Data dan Izin Menara Tower di Sukabumi Valid
Audensi bersama pihak terkait membahas masalah kelengkapan dokumen perizinan perusahaan menara tower
Foto : Ist
Beritabaru.co.id | Komisi || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi meminta, pemerintah daerah segera membentuk tim khusus guna mendata ulang dan menyelidiki legalitas dokumen perizinan perusahaan menara.
Anggota Komisi || DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur mengatakan. Rekomendasi pembentukan tim merupakan bentuk ketegasan terhadap perusahaan menara tower setelah beberapa kali mangkir menghadiri undangan audensi.
Hal itu disampaikan politisi Partai Gerindra ini, setelah mengikuti audensi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Senin (08/06/2026). Audensi digelar sebagai tindak lanjut laporan dugaan perusahaan menara tower beroperasi tanpa memiliki dokumen perizinan resmi.
"Pihak perusahaan sampai hari ini kita undang audiensi tidak hadir, hari ini kita pertegas. Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada mitra kerja terkait seperti Dinas Perkim, Perizinan, Satpol PP, tim dibentuk untuk mendata ulang keberadaan menara tower di setiap wilayah. Termasuk memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinannya," tegas Taopik Guntur.
Dengan demikian, lanjut dia. Semua pihak bakal mengetahui mana saja perusahaan menara tower yang sudah dan atau belum memiliki ijin lengkap. jika ditemukan tak memiliki izin. Sambung dia, perusahaan diminta segera mengurus dokumen perizinan.
"Secara kasarnya kita nanti akan tau mana yang resmi dan mana yang bodong, yang bodong ini akan menjadi sasaran kita. ini semua untuk meningkatkan pendapatan PAD dengan mengurus dokumen perizinan dan yang lainnya. Termasuk juga pemberian sangsi apabila masih tetap tidak mengurus dokumen perizinan, itu yang kita dorong." bebernya.
Ia menjelaskan, Komisi II menginginkan data terkait perusahaan menara tower tervalidasi dengan akurat. Maka dari itu, direkomendasikan pembentukan tim untuk melakukan pendataan ulang dan pemeriksaan izin. Termasuk melibatkan pemerintah kecamatan setempat dan Satpol PP.
"Kita tidak bisa memberikan tindakan tegas kalau hanya prasangka saja, kita bisa tegas kalau data itu valid, kalau betul perusahaan itu melanggar kita harus bisa melakukan tindakan tegas. Kalau mereka satu kali, dua kali, tiga kali diberi peringatan dan masih tidak mengindahkan, salah satu resikonya itu pembongkaran." terangnya.
Taopik berharap, langkah yang diambil bisa mendorong perusahaan menara tower lebih melek dan taat aturan. Pertemuan lanjutan masih akan dilakukan tetapi dengan target persoalan tersebut harus bisa rampung terselesaikan pada tahun 2026 ini.
"Pada dsarnya, rapat hari ini kita punya tugas untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang ada di kabupaten Sukabumi. Kita ketahui bersama perusahaan ini sudah menjamur di kabupaten Sukabumi, tetapi disinyalir atau diduga oleh kita belum tentu menghasilkan PAD bagi pemerintah daerah karena tidak berizin. Sementara salah satu pendapatan untuk pemerintah daerah itu dari izin PBG nya," tandas Taopik.
Redaksi,
