Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Tiga Agenda, Ada Apa Saja?
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Foto : Ist
Beritabaru.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna membahas tiga agenda utama, yaitu. Penyampaian laporan reses kedua tahun 2026, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat Paripurna (Rapur) tersebut digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (09/07/2026).
"Tiga agenda rapat paripurna telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus)," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Ia melanjutkan, hasil reses yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2026.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yaitu:
Fraksi Partai Golkar dan PAN — disampaikan oleh Rika Yulistina
Fraksional Partai Gerindra — disampaikan oleh Syarif Hidayat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa — disampaikan oleh Saepul Rahman
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera — disampaikan oleh Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI Perjuangan — disampaikan oleh Sendi A. Maulana
Fraksi Partai Demokrat — disampaikan oleh Saepulloh
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan — disampaikan oleh Andri Hidayana
"Hasil reses ini sekaligus menjadi masukan untuk penyusunan program tahun 2027," singkatnya.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal pengajuan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.
Berdasarkan surat tersebut, Junajah Jajah Nurdiansyah yang semula menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD, dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.
Untuk Rancangan KUA dan PPAS 2027, kata Budi. Selanjutnya akan didalami secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Andreas. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
"Rapat-rapat ini dijadwalkan berlangsung secara berkala dalam waktu ke depan," tuturnya.
Redaksi,
