BREAKING NEWS

DPRD Sepakati Dua Raperda Soal Transfortasi dan Pertanahan


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu

Foto : Ist


Beritabaru.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut menyepakati dua Raperda, yaitu tentang pendataan, laporan, dan pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup. Hadir juga dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, para anggota DPRD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

 “Tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan memungkinkan pendataan terhadap kawasan dan tanah terlantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan. 

“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan dapat mencegah penelantaran tanah dan mendukung program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Asep Japar juga menyoroti pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 “Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dirancang untuk mewujudkan sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Sektor perhubungan memiliki peran strategis mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah,” katanya.

Ke depan, lanjut H. Asep Japar, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 “Saya berharap kedua Raperda yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.


Redaksi, 

Posting Komentar